Selasa, 23 Agustus 2016

Ayo Sukseskan Amnesti Pajak

Pemerintah menggulirkan program perpajakan yang dikenal dengan amnesti pajak melalui Undang Undang nomor 11 tahun 2016. Dengan disahkannya UU tersebut WP ("Wajib Pajak") dapat memanfaatkan program tersebut mulai 11 Juni 2016 hingga Maret 2017, dengan pembagian tebusan berbeda-beda, dimana semakin dekat dengan masa tenggat persentase tebusan meningkat. so prefer u report not near with dead line.

Mari Laporkan .. tebus dan aman... karena jika melewati waktu yang ditentukan denda mencapai 200% dari nilai pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku..

untuk informasi lebih lanjut silahkan check langsung ke sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar